Rumah Sakit

Puskesmas

Praktek dokter

Klinik

Apotek

Bidan

Bekam

Akupuntur

Lab Kesehatan

Acuan Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Percayakan Limbah B3 Medis Anda kepada Kami

Kami menghadirkan pelayanan Pengangkutan Limbah B3 Medis sesuai dengan ketentuan dan standar dalam hal Pengelolaan Limbah B3 Medis. Kami menyadari bahwa Limbah B3 Medis mengandung risiko tinggi yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyediakan layanan yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan dan kenyamanan bagi klien kami.

Prosedur Pengemasan Limbah B3 Medis

  • Limbah B3 yang dihasilkan dimasukan kedalam wadah/kantong sesuai dengan jenis dan karakteristiknya
  • Volume paling tinggi limbah yang dimasukkan ke dalam wadah/kantong adalah ¾ dari volume
  • Hindari melakukan pemadatan atau penekanan limbah dalam kantong/wadah menggunakan tangan ataupun kaki
  • Tarik plastik secara perlahan agar udara dalam kantong berkurang
  • Putar ujung atas plastik untuk membentuk kepang tunggal
  • Kemasan yang berisi limbah diberi simbol dan label
  • Untuk limbah benda tajam seperti jarum suntik disimpan dalam safety box
  • Hasil pengemasan dipindahkan dalam wheel bin atau disimpan pada TPS limbah B3 (pastikan kemasan tidak rusak/bocor dan tertutup sempurna)
  • Catat pada log book limbah B3 yang dihasilkan

Jenis dan Kode Limbah B3 Medis

Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

A337-1 Limbah klinis memiliki karakteristik infeksius
A337-2 Produksi farmasi kadaluwarsa
A337-3 Bahan kimia kadaluwarsa
A337-4 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3
A337-5 Peralatan medis mengadung logam berat, termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnya
B337-1 Kemasan produk farmasi dari Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan
B337-2 Sludge IPAL

Dapatkan Penawaran Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan kebutuhan anda