Gedung perkantoran (pencakar langit)

Hotel

Mall

Gedung Pendidikan

Acuan Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Percayakan pengelolaan Limbah Komersial Anda kepada kami

Kami menghadirkan pelayanan Pengangkutan Limbah B3 gedung sesuai dengan ketentuan dan standar dalam hal Pengelolaan Limbah B3. Kami menyadari bahwa Limbah B3 mengandung risiko tinggi yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyediakan layanan yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan dan kenyamanan bagi klien kami

Prosedur pengemasan Limbah B3 dengan wadah (drum,jerry can, jumbo bag dan/atau box karton)

  • Limbah B3 yang dihasilkan dimasukan ke dalam wadah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya
  • Limbah dimasukan kedalam wadah dan ditutup dengan rapat kembali
  • Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah (pembentukan gas atau kenaikan tekanan)
  • Setelah limbah B3 yang disimpan dalam wadah penuh, tutup rapat dan rekati dengan plastic wrap
  • Pastikan kemasan yang berisi limbah dalam kondisi yang layak, tidak bocor, apabila terjadi kebocoran maka limbah tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat.
  • Kemasan yang berisi limbah diberi symbol dan label
  • Simpan kemasan yang berisi limbah ditempat yang telah ditentukan dan/atau TPS limbah B3
  • Catat pada log book limbah B3 untuk limbah yang dihasilkan

Jenis dan Kode Pengelolaan Limbah B3 Komersial

Limbah B3 Sumber Tidak Spesifik

A102d Aki/baterai bekas
A106d Limbah dari laboratorium yang mengandung B3
A107d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi
A108d Limbah terkontaminasi B3
A109d Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi
A110d Limbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar sebagaimana tercantum pada kode Limbah A101a sampai dengan A112a, A101b sampai dengan A121b, A101c sampai dengan A110c dan/atau mengandung Limbah B3 sebagaimana tercantum pada kode limbah A105d dan A107d
A111d Refrigerant bekas dari peralatan elektronik
B104d Kemasan bekas B3
B105d Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear,lubrikasi, insulasi, heattrans mission, gritchambers, separator dan atau campurannya
B106d Limbah resin atau penukar ion
B107d Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), karet kawat (wire rubber)
B108d Sludge instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri
B109d Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara
B110d Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis

Dapatkan Penawaran Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan kebutuhan anda