Lab lingkungan

Lab praktikum

Lab Riset

Lab Industri

Acuan Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Limbah Laboratorium Anda AMAN dikelola kami

Kami menghadirkan pelayanan Pengangkutan Limbah B3 laboratorium sesuai dengan ketentuan dan standar dalam hal Pengelolaan Limbah B3. Kami menyadari bahwa Limbah B3 mengandung risiko tinggi yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyediakan layanan yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan dan kenyamanan bagi klien kami.

Prosedur pengemasan Limbah B3 dengan wadah (drum,jerry can, jumbo bag dan/atau box karton)

  • Limbah B3 yang dihasilkan dimasukan ke dalam wadah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya
  • Limbah dimasukan kedalam wadah dan ditutup dengan rapat kembali
  • Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah (pembentukan gas atau kenaikan tekanan)
  • Setelah limbah B3 yang disimpan dalam wadah penuh, tutup rapat dan rekati dengan plastic wrap
  • Pastikan kemasan yang berisi limbah dalam kondisi yang layak, tidak bocor, apabila terjadi kebocoran maka limbah tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat.
  • Kemasan yang berisi limbah diberi symbol dan label
  • Simpan kemasan yang berisi limbah ditempat yang telah ditentukan dan/atau TPS limbah B3
  • Catat pada log book limbah B3 untuk limbah yang dihasilkan

Jenis dan Kode Pengelolaan Limbah B3 Laboratorium

Laboratorium Riset dan Komersial mencakup Industri yang memiliki Laboratorium

A338-1 Bahan kimia kadaluwarsa
A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3
A338-3 Residu sempel limbah B3
A338-4 Sludge IPAL

Dapatkan Penawaran Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan kebutuhan anda