PT Media Biomedik Indonesia melayani pengangkutan limbah dari kegiatan industry (Non Medis) antara lain kilang minyak dan gas bumi, tinta, tekstil, manufaktur kendaraan dari mesin, cat, baterai, elektronik, zat warna dan pigmen, farmasi, laboratorium, fotografi, sabun deterjen, produk pembersih, disinfektan atau kosmetik, minyak hewani/nabati, oleo kimia dasar, incinerator, pulp dan kertas, fotokopi, konstruksi, bengkel pemeliharaan kendaraan
Limbah B3 industri adalah semua sisa yang dihasilkan dari suatu usaha rangkaian kegiatan proses produksi industri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Kegiatan industri yang berpotensi menghasilkan limbah B3 berdasarkan lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain: a. Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik b. Limbah b3 dari kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3 c. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum antara lain kilang minyak dan gas bumi, tinta, tekstil, manufaktur kendaraan dari mesin, cat, baterai, elektronik, zat warna dan pigmen, farmasi, laboratorium, fotografi, sabun deterjen, produk pembersih, disinfektan atau kosmetik, minyak hewani/nabati, oleo kimia dasar, incinerator, pulp dan kertas, fotokopi, konstruksi, bengkel pemeliharaan kendaraan, d. Limbah spesifik khusus
Kami menghadirkan pelayanan Pengangkutan Limbah B3 industri sesuai dengan ketentuan dan standar dalam hal Pengelolaan Limbah B3. Kami menyadari bahwa Limbah B3 mengandung risiko tinggi yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyediakan layanan yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan dan kenyamanan bagi klien kami.
Jerry can/drum digunakan untuk bahan kimia/ oli dan/atau limbah residu yang berbentuk cair dengan symbol karakteristik.
Jumbo Bag digunakan untuk bahan padat seperti kain majun, sludge kering, powder dengan karakteristik beracun/padatan mudah menyala.
Box karton digunakan untuk limbah lampu TL, limbah elektronik lainnya dengan symbol karakteristik beracun.
A102d | Aki/baterai bekas |
A107d | Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi |
A108d | Limbah terkontaminasi B3 |
A109d | Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi |
A110d | Limbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar |
B104d | Kemasan bekas B3 |
B105d | Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, dl |
B107d | Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), |
B109d | Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara |
B110d | Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis |
B321-4 | Kemasan bekas tinta |
B321-5 | Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kadaluwarsa |
A336-1 | Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kadaluwarsa, dan sisa |
B339-2 | Tinta, tonner |